Pemerintah Kaji Wacana Untuk Dorong Revisi Uu Parpol Pascaputusan Mk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Rabu, 08 Jan 2025 05:10 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --

Pemerintah melalui Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku mulai serius mengkaji wacana pelembagaan partai politik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus syarat periode pemisah presiden 20 persen.

Menurut Bima, pelembagaan partai mulai perlu dipikirkan seiring kebebasan dan kewenangan penuh parpol ke depan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Artinya dalam konteks penataan sistem kepemiluan, sistem politik, krusial bagi kita untuk berbareng memikirkan lebih serius lagi tentang pelembagaan partai," kata Bima di program The Political Show pendapatsaya.com, Senin (6/1).

Bima berambisi agar DPR tak hanya melakukan revisi terhadap UU Pemilu alias Pilkada buntut putusan MK. Namun, pihaknya juga mau ada revisi terhadap UU Partai Politik.

"Saya sering mendengar Ketua Komisi II dan juga Bang Doli, mengusulkan buahpikiran omnibus law politik. Nah ini kita kudu konsentrasi pada rumor itu, sejauh mana kemudian kita juga melakukan pembahasan itu," kata Bima.

Menurut dia, wacana pelembagaan partai absolut kudu dipikirkan agar partai mempunyai kapabilitas melakukan kaderisasi hingga mengusung calonnya. Bima berambisi DPR nantinya mempunyai kemauan nan sama untuk melakukan pelembagaan partai.

"Artinya penguatan pelembagaan partis absolut juga kita pikirkan untuk dilakukan pembahasan agar partai itu secara internal ya mempunyai kapasitas," katanya.

(thr/kid)

Selengkapnya