ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com-Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) buka bunyi soal rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan penanammodal terhadap industri kripto, lantaran OJK mempunyai pengalaman dan reputasi nan baik dalam mengawasi sektor keuangan," ujar Ketua Umum Aspakrindo, Robby dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2024)
Robby menjelaskan, ketentuan ini merupakan petunjuk Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, ialah sebelum 12 Januari 2025.
Selama ini OJK telah berkomunikasi secara intensif dengan Aspakrindo dan pihak terkait, dalam rangka mempersiapkan transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
"OJK secara aktif bekerja-sama dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset mata uang digital selama masa peralihan. Mulai dari penyelenggaraan diskusi, forum, permintaan masukan, sampai keterlibatan industri di kegiatan-kegiatan nan diselenggarakan OJK," jelasnya.
Adapun, pada 19 Desember 2024 lampau OJK sudah mensosialisasikan peraturan OJK nomor 27 tahun 2024, mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Sosialisasi ini mencakup poin-poin krusial seperti peran OJK, ketentuan teknis perdagangan aset kripto, serta perlindungan konsumen. OJK juga membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi pelaku industri untuk memastikan transisi melangkah lancar. Sesuai petunjuk OJK, sebelum tanggal peralihan seluruh aturan, sistem dan kepatuhan tetap menjadi kewenangan penuh Bappebti," terangnya.
Menurutnya, pelaku industri siap untuk melakukan penyesuaian sistem operasional, termasuk integrasi laporan sesuai dengan standar nan ditetapkan OJK. Dia juga menjamin transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Robby mengaku pihaknya terus mensosialisasikan kepada personil Aspakrindo dan pihak mengenai tentang rencana pengalihan kewenangan. Tapi dia tetap mengimbau semua pihak untuk aktif mencari tahu perkembangan peralihan tersebut.
Untuk para investor, Robby mengingatkan untuk tetap memilih berinvestasi di platform nan berlisensi Bappebti, demi kepastian perlindungan konsumen dan mitigasi risiko. Pasalnya, terdapat potensi penipuan di platform nan tidak berlisensi, terlebih dalam situasi peralihan ini.
"Terkait peralihan, para pengguna tidak perlu merasa khawatir. Regulator, SRO, Asosiasi dan pedagang berupaya memastikan tidak terjadinya gejolak nan bakal mengakibatkan terganggunya transaksi dan investasi para pengguna," tegas Robby
Dia berambisi kreator kebijakan dan pemerintah terkait, dapat terus menyongsong kemajuan industri dengan pendekatan kolaboratif, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
"Pemerintah diharapkan mendukung peningkatan literasi digital dan pemahaman mengenai aset kripto, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, guna memitigasi akibat penipuan dan kejahatan digital," kata Robby.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Bitcoin Tembus Level All Time High
Next Article Saham Mulai Ditinggalkan, Investor Lari ke Kripto? Bos OJK Buka Suara