Poin Putusan Mk: Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Usulkan Capres

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 17:35 WIB

MK merekomendasikan sejumlah perihal kepada DPR dan Pemerintah dalam mengubah UU Pemilu nan mengatur tentang syarat periode pemisah pencalonan presiden 20 persen. MK merekomendasikan sejumlah perihal kepada DPR dan Pemerintah dalam mengubah UU Pemilu nan mengatur tentang syarat periode pemisah pencalonan presiden 20 persen. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan sejumlah perihal kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 nan mengatur tentang syarat periode pemisah pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Rekomendasi itu dibacakan MK sebagai referensi bagi DPR-Pemerintah dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017, menyusul keputusan MK nan menyatakan syarat presidential threshold inkonstitusional.

Poin pertama, MK meminta DPR dan Pemerintah mengubah UU No.7 Tahun 2017 dengan memperhatikan seluruh partai politik berkuasa mengusulkan capres dan cawapres dalam pemilu.

"Melakukan rekayasa konstitusional alias constitutional engineering dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Satu, Semua partai politik peserta pemilu berkuasa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam rapat pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1)

Kedua, MK meminta DPR-Pemerintah mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden tidak didasarkan atas presentasi jumlah bangku di DPR alias perolehan bunyi sah nasional.

Ketiga, MK tetap mempersilakan DPR-Pemerintah membikin patokan nan memperbolehkan partai politik untuk berkoalisi dalam mencalonkan presiden-wakil presiden dalam pemilu.

"Sepanjang campuran partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan kekuasaan partai politik alias campuran partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih," ujar dia.

"Empat, Partai politik peserta pemilu nan tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan hukuman larangan mengikuti pemilu periode berikutnya," sambungnya.

Lebih lanjut, MK meminta DPR-Pemerintah melibatkan seluruh pihak nan mempunyai perhatian terhadap pemilu termasuk partai politik non parlemen dalam mengubah patokan tersebut.

MK memutuskan bahwa syarat periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan nan dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan nan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya