ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Wacana penerapan pajak sebesar 10 persen terhadap olahraga padel di DKI Jakarta menuai sorotan. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut.
"Jangan terburu-buru menerapkan pajak terhadap aktivitas olahraga padel ini. Biarkan dulu aktivitas ini mendorong geliat ekonomi warga," ujar Suhud kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
Menurut Suhud, meskipun secara izin olahraga padel termasuk dalam kategori "olahraga permainan" nan dapat dikenai pajak layaknya tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang berbayar, Pemprov tetap perlu mempertimbangkan situasi ekonomi masyarakat saat ini.
"Respon negatif muncul mungkin juga lantaran memandang kondisi ekonomi nan tetap berat saat ini dan juga euforia minat terhadap olahraga ini cukup besar di masyarakat," jelas Suhud.
Lebih lanjut, Suhud menilai, kebijakan pengenaan pajak ini didasari pada dugaan bahwa olahraga padel digandrungi oleh kalangan menengah ke atas. Hal ini terlihat dari nilai perlengkapan olahraga nan cukup mahal.
"Mungkin perihal ini nan mendorong pihak Pemprov mengenakan pajak atas olahraga ini," tuturnya.
Meski demikian, Suhud menyarankan agar Pemprov DKI menunda terlebih dulu rencana tersebut demi menjaga semangat masyarakat, khususnya generasi muda, dalam berolahraga dan berperan-serta dalam aktivitas positif.
"Tapi menurut saya, baiknya Pemprov menahan dulu untuk tidak terburu mengenakan pajak saat ini," pungkas Suhud.
Pramono Anung Bingung soal Pajak Olahraga Padel
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel nan saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan wajib pajak 10%. Secara pribadi, dirinya mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak info nan masuk ke dalam sosial media pribadinya.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya udah separuh meninggal dan ada nan kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Namun menurut Pramono, mengenai patokan nan mengenakan tarif pajak 10% untuk olahraga padel, dirinya belum memberikan tanda tangan persetujuan.
"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," singkat dia.
Terkait apakah patokan itu sudah bertindak alias belum, Pramono menyatakan lantaran dirinya belum tahu maka belum ada keputusan darinya soal kebijakan tersebut.
"Kan nan memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," dia menandasi.
Tidak Hanya Padel nan Terkena Pajak
Diketahui, soal olahraga padel dikenakan pajak 10% tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 nan ditetapkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama nan sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Tidak hanya padel, total ada 21 olahraga lain nan dikenakan kebijakan serupa. Hal itu dilakukan lantaran olahraga tersebut dinilai sebagai permainan nan merupakan objek pajak peralatan dan jasa tertentu ialah kesenian dan hiburan.
Berikut rinciannya:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/ beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski
u. lapangan padel.