Tiba Di Ruang Sidang, Hasto: Akhirnya Momentum Yang Saya Tunggu Tiba

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kapasitasnya hari ini, Hasto bakal duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan investigasi mengenai buronan Harun Masiku.

Pantauan di lokasi, Hasto tiba sekira pukul 08.50 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Kedatangan Hasto disambut para pendukungnya nan bakal mengawal sidang perdananya hari ini.

“Merdeka!! Hidup Hasto! Merdeka!,” seru para pendukungnya di dalam ruang sidang.

Setibanya di dalam ruang sidang, Hasto menyampaikan pernyataan singkat soal sidang hari ini. 

“Akhirnya momentum nan saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus norma nan dipaksakan oleh KPK bisa dimulai hari ini,” kata Hasto.

“Sikap saya tidak berubah, bahwa apa nan terjadi adalah kriminalisasi norma lantaran kepentingan kekuasaan di luarnya,” imbuh Hasto.

Usai menyatakan pernyataan tersebut, Hasto langsung digiring ke bangku terdakwa pukul 09.00 WIB. Hasto melepas rompi oranyenya dan mengenakan stelan jas berwarna gelap. Sambil tersenyum, Hasto menatap awak media sembari mengepalkan tangan.

Sebagai informasi, sidang dimulai pulul 09.00 WIB. Hasto dikawal sebanyak 17 pengacara nan terdiri dari tim norma partai dan profesional. Berikut daftarnya:

1. Todung M. Lubis sebagai koordinator

2. Maqdir Ismail

3. Ronny B. Talapessy

4. Arman Hanis

5. Febri Diansyah

6. Patramijaya

7. Erna Ratnaningsih

8. Johannes Oberlin. L Tobing

9. Alvon Kurnia Palma

10. Rasyid Ridho

11. Duke Arie W

12. Abdul Rohman

13. Triwiyono Susilo

14. Willy Pangaribuan

15. Bobby Rahman Manalu

16. Rory Sagala

17. Annisa Eka Fitria Ismail

Promosi 1

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Buron Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus suap dan perintangan investigasi alias obstruction of justice (OJ) Harun Masiku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakartahari ini, Jumat,(14/3/2025). 

"Hari ini tentu saja kita semua bakal menyimak pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum KPK. Meskipun kami telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar pada dakwaan tersebut, namun sebagai penghormatan terhadap penyelenggaraan tugas Penuntut Umum KPK, perihal tersebut baru bakal kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan alias eksepsi sesuai agenda nan diberikan Majelis Hakim," kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah melalui pesan singkat diterima, Jumat (14/3/2025).

Eks Juru Bicara KPK ini menjelaskan, dalam menghadapi proses persidangan Tim Penasihat Hukum bakal menguji setiap tuduhan nan disampaikan oleh Penuntut Umum serta bukti-bukti nan dihadirkan di persidangan. Dia berambisi tindakan KPK saat melakukan investigasi terhadap kliennya tidak terulang di sidang, sehingga prosesnya dapat melangkah adil.

"Jika selama proses investigasi terdapat banyak pelanggaran patokan dan kesewenang-wenangan, maka Kami berambisi setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat melangkah secara fair, berimbang dan independen," minta Febri.

Dia pun berharap, jalannya proses persidangan tidak diintervensi pihak manapun. Tujuannya, semata mengedukasi publik.

Febri Diansyah Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan dengan Fakta Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa dakwaan nan menjerat pengguna mereka mengandung sejumlah kekeliruan dan menyimpang dari kebenaran norma nan telah diputus oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Febri Diansyah, salah satu kuasa norma Hasto, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025.

Febri menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan, tim norma menemukan beberapa kesalahan data, salah satunya mengenai perolehan bunyi Nazarudin Kiemas.

"Dakwaan menyebut Nazarudin Kiemas memperoleh 0 suara, padahal faktanya dia mendapatkan bunyi terbanyak, ialah 34.276 suara. Hal ini menjadi dasar bagi PDIP untuk menggelar rapat pleno guna menentukan pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," ungkap Febri.

Selain itu, dakwaan juga dinilai mengandung tuduhan nan bertentangan dengan kebenaran norma dalam persidangan mengenai dugaan pertemuan Hasto Kristiyanto dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Dakwaan menuduh Hasto menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi pada 31 Agustus 2019. Padahal, dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, saksi di bawah sumpah menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari rekapitulasi bunyi nan berjalan pada April dan Mei 2019, di mana setiap partai menyampaikan sikapnya," jelas Febri.

Febri juga membantah tuduhan bahwa Hasto menerima laporan dari Saeful Bahri dan menyetujui pemberian duit kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan kebenaran nan terungkap di persidangan, Saeful Bahri tidak pernah melaporkan permintaan duit tersebut kepada Hasto.

"Kami juga mau menegaskan bahwa tuduhan Hasto memberikan biaya Rp400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqamah bertentangan dengan putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap. Dalam putusan tersebut, sumber biaya sebesar Rp400 juta berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto," tambahnya.

Menurut Febri, beragam ketidaksesuaian antara dakwaan dan kebenaran norma ini menunjukkan adanya pencampuran fakta, opini, apalagi khayalan dalam arsip nan disusun oleh jaksa. Hal ini dinilai rawan lantaran dapat mengaburkan upaya pencarian kebenaran materiel.

Selengkapnya