Tpa Suwungbali Dibuka Untuk Tampung 210 Ton Sampah Banjir

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, pendapatsaya.com --

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, di Kota Denpasar, Bali, untuk menampung sampah nan terbawa banjir.

Hanif mencatat ada lebih dari 210 ton sampah nan diangkut setelah banjir menerjang sejumlah wilayah di Pulau Dewata.

"Untuk menangani sampah spesifik ini diatur di dalam peraturan pemerintah, maka dari musibah ini kami bakal memerintahkan gubernur untuk menampungnya di TPA Suwung," kata dia, saat bertemu pers usai menggelar rapat mengenai penanganan banjir, di Denpasar, Sabtu (13/9) malam.

"Karena ini musibah jadi secara spesifik, kami memberi waktu kepada pak gubernur, paling lambat satu bulan ini penanganan sampah spesifik kudu selesai. Hitungan kita sampah spesifik itu jumlahnya nyaris mencapai 210 ton," imbuhnya.

Hanif menyebut TPA Suwung sudah ditutup, namun lantaran kondisi darurat banjir pihaknya meminta Gubernur Bali Wayan Koster menangani sampah tersebut di TPA tersebut.

"Namun dengan hadirnya musibah ini, kita kudu kemudian mengambil langkah penting. Di antaranya memerintahkan pak gubernur, untuk melakukan penanganan sampah di TPA Suwung pada sampah spesifik dari musibah ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hanif pun mengizinkan semua jenis sampah nan terbawa banjir hingga tersangkut maupun berceceran terbawa air masuk TPA Suwung tanpa dipilah.

"Ini lantaran kondisinya sangat darurat yah. Memang menjadi tugas kami untuk mengambil sikap. Nanti di sana, kita rencanakan, bapak presiden sebenarnya minta dalam waktu segera pak gubernur menyelesaikan semua perijinan untuk membangun waste to energy," katanya. ujarnya.

Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Denpasar, Bali, bakal ditutup permanen pada akhir Desember 2025. Mulai 1 Agustus lalu, TPA seluas 32,4 hektare tersebut tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Namun tetap menerima sampah anorganik dan residu.

Tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921, Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025.

"Kita wajib mengikuti tahapan dan proses nan tertuang dalam arsip rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).

Banjir menerjang sejumlah wilayah di Bali pada Rabu 10 September lalu. Sampai kemarin, Sabtu (13/9), total korban tewas dalam banjir besar ini mencapai 17 orang, sementara 5 orang lainnya tetap dalam pencarian.

Korban meninggal lantaran banjir ini tersebar di sejumlah daerah, seperti 11 orang di Kota Denpasar, 3 orang di Kabupaten Gianyar, 2 orang di Kabupaten Jembrana, dan 1 orang di Kabupaten Badung.

(fra/kdf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya