Dasco: Putusan Mk Harus Kita Patuhi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan DPR bakal mempelajari keputusan tersebut untuk memasukkan revisi UU Pemilu. “Kita bakal pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2025).

Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya bakal mematuhi keputusan MK. “Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh lantaran itu sebagai penduduk negara baik kita kudu mematuhi keputusan MK,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji mengaku kaget dengan keputusan MK tersebut. Pasalnya, itu sudah ditolak beberapa kali.

"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Menurut dia, selama ini catatan pandang MK dan kreator Undang-Undang selalu sama mengenai tujuan penerapan treshold. Sehingga, dia heran sekarang periode pemisah menjadi dihapus.

"Dalam 27 kali putusannya langkah pandang MK dan kreator UU selalu sama ialah maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa melangkah secara efektif," ucapnya.

"Sementara itu dulu. Kalau sudah lenyap rasa kagetnya kelak saya respon lagi," tutup Sarmuji.

Putusan MK

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Kaji Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan periode pemisah minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

"Di lain sisi kelak pemerintah tentu juga bakal berkoordinasi mengenai perihal tersebut, lantaran saya belum membaca lengkap," kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK berkarakter final dan mengikat.

Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu bertindak putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, dia menuturkan MK belum menentukan.

Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya memandang bahwa saat ini MK betul-betul menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya nan menurunkan periode batas.

"Tapi apa pun putusan MK lantaran sifatnya final dan mengikat, kami bakal mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu," tuturnya nan dikutip dari Antara.

Oleh lantaran itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga bakal membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Pasalnya, kata dia, pada akhirnya andaikan putusan tersebut mengenai dengan pelaksanaan pemilu maka bakal ada suatu perubahan mengenai UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya bakal diselaraskan.

Pemerintah Hargai Keputusan MK

Saat ditanya mengenai akibat putusan MK itu, dia mengaku belum bisa menyatakan bahwa putusan tersebut bakal berakibat positif alias tidak lantaran setiap keputusan nan diambil pasti bakal mempunyai akibat terhadap proses demokratisasi.

"Tetapi secara umum pemerintah terutama Kemenkum menganggap putusan itu kudu kami hormati, Pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut," ucap mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Adapun MK telah memutuskan menghapus ketentuan periode pemisah minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu merupakan kewenangan konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai pendapat penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu personil DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan kewenangan partai politik alias campuran partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan corak ketidakadilan.

Selengkapnya