ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama nonaktif Bank Jabar Banten (BJB) Yuddy Renaldi dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
Tak tanggung-tanggung duit nan dikorupsi mencapai Rp222 miliar, diduga digunakan untuk keperluan pribadi, alias nan lebih dikenal dengan istilah biaya non-budgeter.
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini mencuat setelah KPK menyelidiki pengadaan iklan Bank BJB selama 2021 sampai 2023. Total duit nan digelontorkan mencapai Rp 409 miliar, tapi Rp222 miliar diselewengkan
Hasil penyelidikan, duit BJB dialirkan ke enam agensi dengan jumlah berbeda. Adapun, PT CKMB mendapat Rp 41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama dapat Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri menerima Rp 81 miliar, PT BSC Advertising kebagian Rp 33 miliar dan PT WSBE nerima Rp 49 miliar.
“Ditemukan kebenaran bahwa lingkup pekerjaan nan dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan peralatan dan jasa)” ucap Budi.