ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah masuk ke dalam tim pengacara nan bakal memihak Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan ini langsung menuai kritik dari IM57+ Institute, nan berisi eks pegawai KPK.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai langkah Febri ini kurang etis. Pasalnya, saat kasus OTT KPU bergulir, Febri tetap menjabat sebagai Jubir KPK.
"Seharusnya Febri memahami batas-batas etika di mana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum berasosiasi dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Lakso juga menyebut kehadiran Febri dinilai tak bakal membawa perubahan berarti. Menurut mereka, penjelasan nan diberikan Febri hanya sekadar narasi tanpa dasar kebenaran nan kuat.
"Justru ini menunjukan bahwa tim norma nan ada tidak percaya diri sehingga lantaran tidak bisa menunjukkan sanggahan substansial dan beragam prosedur nan sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi," tandas dia.
Sementara itu Febri Diansyah menegaskan dirinya bukan sedang berupaya memihak koruptor. Sebagai pengacara, laki-laki 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.
"Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah pekerjaan nan saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat," kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan ahli nan mempunyai prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan pengguna tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy nan kala itu menjadi tim pengacara musuh dari Ferdy Sambo saat memihak Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami tetap ahli untuk memandang fakta-fakta norma nan ada dan sekarang kami berbareng Bang Ronny dalam satu tim norma (membela Hasto PDIP), tentu saja kami bakal konsentrasi pada aspek hukumnya secara profesional," tegas dia.
Karenanya, Febri membujuk agar publik memandang dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara ahli sebagai pengacara.
"Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada agunan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional," tandas Febri.