ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKPB Gogo Galesung turut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho namalain Bastian dalam perkara pembunuhan. Gogo juga terkena penempatan unik (Patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya.
Selain Gogo, Propam Polda Metro Jaya juga telah menahan alias melakukan patsus terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dalam kasus nan sama.
Adapun dugaan keterlibatan AKBP Gogo Galesung ini juga diungkapkan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Terkait dengan peran Gogo Galesung dipatsus, info nan didapat dia mendapatkan sejumlah biaya dari Arif Nugroho," ucap Sugeng saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2025).
Padahal kasus tersebut sempat mandek ketika penyelidikannya dipimpin oleh Bintoro. Setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal merasa ada nan janggal dengan penanganan kasus itu, posisi Kasat Reskrim pun diganti oleh AKBP Gogo Galesung.
Gogo pun langsung melanjutkan kasus itu dan berkas perkaranya telah rampung pada Desember 2024. Tapi di saat nan bersamaan, dia juga mendapatkan duit dari anak bos Prodia tersebut.
"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024 (mendapatkan sejumlah uang), tentang jumlah ini sedang kita dalami," ucap Ketua IPW.
Kata Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo dipatsuskan lantaran diduga penyalahgunaan wewenang.
"Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Gogo Galesung saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berasas surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berasas Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.
4 Penyidik Polres Jaksel Dipatsus
Selain dua orang tersebut, dua personil Polres Jakarta Selatan lainnya ialah Kanit Resmob inisial Z dan Kasubnit Resmob inisial ND juga ikut dipatsuskan. Sehingga total ada 4 orang nan telah dipatsus dalam kasus pemerasan.
Propam Polda Metro Jaya tetap mendalami perihal dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja wanita itu. Hingga saat ini kasus tersebut tetap dalam penyelidikan.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, tetap terus melangkah dan bakal kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala corak pelanggaran personil secara prosedural, proporsional dan profesional," tegas Ade Ary
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence