Ini Gaji Terkecil Dan Batas Usia Pay Later, Aturan Baru Ojk Disiapkan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok patokan baru soal Buy Now Pay Later (BNPL) untuk perusahaan pembiayaan. Rencananya bakal dimasukkan syarat bagi penerima jasa tersebut.

Syarat tersebut mengenai salah satunya mengenai pemisah usia. Rencananya bakal diatur penerima nan dibolehkan adalah berumur 18 tahun alias telah menikah.

Selain itu juga ada minimal pendapatan, nan diwajibkan mempunyai minimal Rp 3 juta per bulan.

Perusahaan pembiayaan kudu menyampaikan pemberitahuan pada pengguna untuk tetap berhati-hati dalam penggunaan jasa tersebut. Termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Aturan baru tersebut dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. Selain juga mengantisipasi akibat adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL nan tidak mempunyai literasi finansial cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.

Dalam keterangan resmi, syarat tersebut bakal bertindak baik bagi pengguna baru dan nan melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," tulis keterangan tersebut.

Rencana patokan tersebut dirumuskan lantaran banyaknya masyarakat nan membeli peralatan menggunakan jasa pay later. Ini tercatat dalam laporan penyaluran piutang pembiayaan naik sebesar 103,4% per September 2024 lalu.

Sementara itu piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menjadi Rp 8,24 triliun. Angka itu lebih rendah dari BNPL perbankan ialah mencapaiRp 19,81 triliun.

"Adapun tingkat angsuran macet alias Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60% dan 0,71%," ungkap Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tahun 2024, Rupiah Bergerak Bak Roller Coaster

Selengkapnya