ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan cabul ialah pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan nan sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berumur 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konvensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara.
"Saya sayang Indonesia," ujarnya.
Kapolri Copot Kapolres Ngada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal itu diduga buntut keterlibatannya dalam kasus narkoba dan tindak cabul pencabulan anak di bawah umur.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor:ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.
AKBP Fajar Widyadharma kemudian dimutasi ke Pamen Yanma Polri. Sementara, kedudukan Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, nan sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Tim interogator dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjelaskan kasus pencabulan nan dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam bertemu pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025) sore, mengungkapkan bahwa korban (berusia 6 tahun) dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lampau mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel nan sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan nan dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel nan kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal ialah Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia seperti dilansir Antara.
Dalam proses pemeriksaan nan dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap nan berkepentingan (Kapolres Ngada nonaktif), lantaran itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.