ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Sukoharjo Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja nan terdampak akibat pailitnya Sritex Group bakal dipenuhi. Dirinya menyebut, seluruh proses nan sedang dilakukan melangkah baik lantaran kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).
"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak mengenai dalam menangani akibat PHK massal ini, berkah kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group sekarang nyaris 100 persen terselesaikan," ujarnya.
Yassierli pun mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja nan terdampak. Ia menuturkan, berita baik datang pada Senin (17/3/2025) dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan penanammodal baru nan berkeinginan melanjutkan upaya perusahaan.
"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator nan membuka kesempatan bagi penanammodal menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berakibat positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ungkapnya.
Bayar Rp 90,8 M JHT dan JKP Korban PHK Sritex
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan telah bayar sekitar Rp 90,83 miliar, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja alias PHK Sritex Group.
Anggoro menghitung, perkiraan total nilai faedah nan kudu dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Terbagi sekitar Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.
"Per tanggal 10 (Maret) kemarin, faedah nan sudah dibayarkan Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen sudah terrealisir tanggal 10 (Maret 2025) per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam rapat berbareng Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Dengan rincian, sekitar Rp 89,27 miliar alias 62,3 persen klaim JHT telah terbayarkan. Sementara realisasi pembayaran JKP tetap rendah, ialah hanya 13,7 persen alias senilai Rp 1,55 miliar.
Untuk JHT, Anggoro sasaran agar pembayarannya kepada para korban PHK Sritex bisa selesai sebelum Lebaran 2025. Proses pencairannya bisa sigap lantaran langsung diproses di tempat, sehingga bisa dibayarkan keesokan harinya alias paling lambat lusa.
"Kita targetkan tanggal 14 Maret 2025 seluruh proses arsip selesai, tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," ungkap dia.
Sementara untuk klaim JKP, Anggoro membujuk eks pegawai Sritex segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja. Lantaran pembayarannya kudu melalui verifikasi via aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, Anggoro menceritakan, BPJS Ketenagakerjaan total sudah bayar faedah hingga Rp 230 miliar kepada Sritex Group selama periode 1999-2025.
"Kami mendata bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pembayaran faedah untuk Sritex tahun 1999 sudah sebesar Rp 230 miliar untuk JHT untuk 28.535 tenaga kerja. JKK Rp 18,5 miliar, JKM Rp 7 miliar, JP Rp 1,35 miliar, JKP Rp 4,57 miliar, dan danasiwa Rp 1,86 miliar," urainya.
(*)