ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya sudah membatalkan 50 sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, tersapat 263 SHGB dan 17 SHM atas pagar laut nan terbentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.
"Hak guna bangunannya 263 itu jika ditotal jumlahnya 390,7985 hektare. Kemudian kewenangan miliknya 17 bagian 22,9334 hektare," kata Nusron dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN langsung mencocokan mana saja nan masuk dalam garis pantai dan nan berada di luar garis pantai. Menurutnya, lahan nan bisa disertifikasi hanya nan berada di garis pantai.
Apabila berada di luar garis pantai maka dikategorikan dalam properti umum alias common property.
"Nah, nan masuk di dalam common Property, mau tidak mau kudu kita batalkan," jelasnya.
"Sementara ini nan kita batalkan 50 bidang. Sementara ini dari 263 (SHGB), " sambung dia.
Untuk SHGB sisanya, menurut Nusron, tetap dalam proses pencocokan oleh Kementerian ATR/BPN mana saja SHGB maupun SHM pagar laut nan berada di garis pantai dan di luar garis pantai.
Dia menyatakan bakal ada potensi kementeriannya menambah jumlah SHGB dan SHM untuk dibatalkan. Sebelumnya, proses tersebut tersendat lantaran libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa, kita umumin hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bagian tanah," pungkas Nusron.