ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka oknum personil DPRD Kota Depok berinisial RK atas kasus dugaan asusila. Dengan begitu, maka oknum anggota DPRD Depok tersebut tetap berstatus tersangka asusila.
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan nan diajukan kuasa norma RK. Pada sidang tersebut, pengadil telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.
"Jadi prapidnya nan diajukan oleh pemohon RK ditolak," ujar Eswin saat dihubungi pendapatsaya.com, Kamis (30/1/2025).
Melalui sidang praperadilan, PN Depok mengesahkan penetapan tersangka oknum personil DPRD Depok tersebut. Diketahui RK ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka tindak pidana cabul terhadap korban di bawah umur.
"Jadi ini kan mengenai prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka nan dilakukan oleh polisi alias oleh interogator itu sudah benar," ucap Eswin.
Alasan Praperadilan Ditolak
Eswin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap oknum personil DPRD Kota Depok telah dikuatkan Pengadilan Negeri Depok. Meskipun pada dalil permohonan praperadilan, telah terjadi perdamaian, namun perihal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka.
"Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, rupanya delik umum," ucap Eswin.
Usai praperadilan ditolak, Polres Metro Depok dapat melanjutkan pengungkapan kasus dugaan asusila tersebut. Saat disinggung mengenai tersangka dapat langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, Eswin enggan komentar lebih dalam mengenai perihal tersebut.
"Itu kelak kewenangan dari interogator masalah penahanan alias enggak, di sini kita hanya mengadili," ujar Jubir PN Depok.
Tersangka Pencabulan di Bawah Umur
Diketahui, RK dilaporkan ke Polres Metro Depok mengenai dugaan cabul terhadap anak di bawah umur alias tetap berguru di tingkat SMP. RK diduga telah melakukan upaya tenteram terhadap family korban dengan memberikan duit Rp100 juta.
Hal itupun dibenarkan Kuasa Hukum RK, ialah Novianus Martin Bau mengenai upaya tenteram RK dengan family korban. Perdamaian dilakukan lantaran korban tetap sekolah dan kemungkinan bakal terganggu, ibu korban meminta kudu tenteram dan memberikan kompensasi dan lain sebagainya.
“Pak RK sendiri sudah memberikan itu, tapi bukan berfaedah lantaran dengan memberikan kompensasi itu ada perbuatan itu, tapi lantaran mereka hanya lantaran satu partai, sehingga mau selesaikan secara kekeluargaan, baik-baik agar tidak ada pihak-pihak lain nan mengikuti persoalan ini,” tegas Martin.
Pemberian kompensasi diketahui ibu korban, kakak, dan korban sendiri. Sementara nan menerima langsung kakak korban berinisial V.
“Ya sekitar 100 juta (kompensasi), ya sama-sama pada waktu itu mereka,” kata Martin
Uang Kompensasi Sudah Dipakai Korban
Menurut Martin, pemberian duit kompensasi sudah digunakan korban untuk pergi ke Yogyakarta, Bali berbareng kakak korban.
“Itu mereka sudah jalan-jalan, sudah selesai seperti itu,” tutur Martin.
Ditegaskan kembali soal tidak adanya perbuatan pencabulan, namun tersangka mau berdamai, Martin menuturkan, salah satu pertimbangannya adalah Anggota DPRD Depok, sehingga lebih memilih untuk berdamai.
“Karena daripada ada pihak-pihak nan menggunakan momen ini menjadi besar seperti itu,” papar Martin.
Disinggung soal tidak melapor atas pencemaran nama baik atas kasus cabul anak di bawah umur, Martin mengaku bakal memikirkan langkah tersebut.
"Oh itu kelak kami bakal pikirkan untuk dilakukan," pungkas Martin.