ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menghargai dan menghormati inisiatif enam Lembaga Negara (LN) bagian HAM nan membentuk tim independen pencari kebenaran mengenai dugaan-dugaan kekerasan nan terjadi dalam gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Kekerasan-kekerasan nan terjadi pada gelombang demonstrasi itu diketahui menyantap korban luka, korban jiwa, kerusakan fasilitas, hingga penjarahan rumah pejabat negara.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati kerja-kerja lembaga negara nan independen tersebut. Dia bilang masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah nan telah dilakukan.
"Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari kebenaran mengenai ekses dan penanganan demo nan berujung ricuh, perihal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi pengarahan dari Presiden alias Pemerintah," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (15/9).
Sebelumnya, pada Jumat (12/9) lalu, bertempat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, enam ketua lembaga negara mengenai HAM nan independen mengumumkan pembentukan tim independen pencarian kebenaran peristiwa kekerasan dalam gelombang demo Agustus-September 2025.
Enam lembaga itu adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND)
Para ketua lembaga mengenai HAM nan terdiri atas Komnas HAM hingga LPSK berpose berbareng usai mengumumkan pembentukan tim independen pencarian kebenaran kekerasan dalam gelombang demo Agustus di Indonesia, Jakarta, Jumat (12/9). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Menurut Yusril pembentukan tim independen tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan ekses demo nan diselenggarakan pemerintah pada pekan lampau di instansi Kemenko Kumham Imipas.
Dalam Rakor tersebut, datang seluruh komisi mengenai dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), selain Ombudsman. Yusril menyatakan lembaga negara independen nan dibentuk undang-undang.
Yusril bilang masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah konkret penanganan termasuk kunjungan ke daerah-daerah nan telah dilakukan.
Dia menegaskan pemerintah menghormati independensi Lembaga Negara HAM tersebut.
"Karena itu, ketika mengundang mereka ke rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan pengarahan apa pun kepada Lembaga Negara bagian HAM tersebut," ucap Yusril.
"Pemerintah menghormati enam Lembaga Negara HAM nan atas inisiatifnya membentuk tim independen, melakukan penyelidikan nonyustisial atas beragam ekses demo beserta penanganannya akhir Agustus lalu, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan," sambungnya.
Berbeda dengan TGPF
Dalam keterangan nan sama, Yusril menegaskan tim independen buatan Komnas HAM dkk itu berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan Gerakan Nurani Bangsa nan digawangi tokoh lintas kepercayaan dan tokoh nasional saat berjumpa Presiden RI Prabowo Subianto di istana pekan lalu.
Dia mengatakan andaikan presiden membentuk TGPF, maka kudu ditelurkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nan sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut," tutur Yusril.
Oleh lantaran itu, Yusril menyerahkan semua keputusan mengenai tim independen buatan enam Lembaga Negara HAM dan alias TGPF sepenuhnya kepada Prabowo.
"Saya tidak berani mendahului beliau lantaran pembentukan tim seperti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum mendapat pengarahan dari beliau," kata master norma tata negara tersebut.
Baca laman selanjutnya