ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik. Pasalnya, kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet (Seskab) itu dinilai janggal lantaran minim prestasi.
Di sisi lain, posisi orang dekat Presiden Prabowo Subianto nan menjabat Seskab tersebut dianggap melanggar aturan. Sebab, Teddy masih menjadi perwira aktif di TNI AD.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka bunyi soal polemik Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, Teddy tidak kudu mundur dari jabatannya lantaran posisi Seskab nan dijabatnya di bawah Sekretaris Militer Presiden.
"Seharusnya di situ. Kalau berasas itu, tidak (mundur). Enggak (melanggar) kan, di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KSAD pun merujuk Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.
"Ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada nan pensiun, dari sejak era aturannya ada," kata Maruli.
Maruli menilai, tidak ada masalah tentang kenaikan pangkat itu lantaran Teddy Indra Wijaya dianggap bisa membantu Presiden dan bisa mengoordinasikan tugasnya dengan baik.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang nan dianggap bisa membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lampau diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.
Posisi Teddy sebagai Seskab Tertuang dalam Perpres
Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 di bawah Setmilpres.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri nan menyatakan kedudukan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Panglima di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Agus, kedudukan Seskab setara dengan eselon II. "Ini kedudukan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata Agus.
Melihat Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2024 di pasal 48 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, kedudukan Seskab memang di bawah Sekretariat Militer Presiden. Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera menyemprot salah satu personil Paspampres saat memayungi Presiden Prabowo Subianto.
Isi Perpres soal Posisi Teddy sebagai Seskab
Berikut isi pasal 48 Perpres tersebut:
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana.
(3) Dalam perihal tugas dan kegunaan biro tidak dapat dilaksanakan oleh kedudukan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kedudukan fungsional dan kedudukan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Dinilai Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI nan baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa kudu mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika mau mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa kedudukan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh lantaran itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya kudu mundur dari kedudukan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi kedudukan sipil di 15 kementerian alias lembaga.
"Maka sesuai aturan, Teddy kudu mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Tb Hasanuddin.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan patokan norma agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki kedudukan sipil nan sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com