Polisi Usut Laporan Mitra Makan Bergizi Gratis Terkait Pembayaran

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Polisi tengah menyelidiki laporan nan dilayangkan mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke mengenai dugaan penggelapan biaya sebesar Rp975.375.000.

"Betul jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk nan makan gratis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (16/4).

"Dan itu sudah nan kerjasama antara pihak kedua dan ketiga, nah itu nan terjadi, namun demikian pasti kita dalami," imbuhnya.

Nurma membeberkan dalam laporan itu pihak pelapor turut menyertakan sejumlah peralatan bukti. Salah satunya, kuitansi kerja sama.

"Kuitansi kerjasama, ada kerjasama antara kedua belah pihak nan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kuitansi senilai Rp900 juta lebih kita terima untuk sementara ini," ujarnya.

Nurma menyampaikan saat ini laporan tersebut tetap didalami oleh penyidik. Ke depannya, kata dia, interogator bakal memanggil pihak-pihak mengenai untuk dimintai keterangan.

"Pasti jelas kita memanggil siapa siapa saja nan terlibat dalam kasus ini. Itu nan pasti," ucap Nurma.

Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN mengenai dugaan penggelapan biaya sebesar Rp975.375.000.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Kuasa norma korban, Danna Harly menerangkan awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihak kliennya mengaku sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi nan terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), dimana Ibu Ira mengetahui rupanya terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA alias SD," kata Danna, Selasa (15/4).

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan nilai Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, ialah pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, kewenangan kami sebagai mitra dapur tetap dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

Namun, ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berbicara bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Kemudian, saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan tidak ada keterbukaan informasi.

Dalam laporan ini, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berasas UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya